Kwartir Ranting
Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan diKecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua
Kwarran (disingkat Ka Kwarran).
Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)
Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium
Pimpinan Musran.
1.
Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui
tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
2.
Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
3.
Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan
unsur gugusdepan.
6.
Pengurus Kwarran membentuk:
1. Andalan Ranting Urusan
2. Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Koordinator Gugusdepan
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
4. Pimpinan Saka Tingkat Ranting
5. Badan Usaha Kwarran
6. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan
tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarran
1.
Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya
selama masa bakti kwartir ranting.
2.
Melaksanaan ketetapan kwartir cabang
dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
3.
Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
4.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Rantingnya.
5.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis
Pembimbing Ranting.
6.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya,
dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
7.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja
Ranting.
Dalam melaksanakan
tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar