Kwartir Nasional
Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang
mengelola Gerakan Pramuka
Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya,
Kwarnas berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua
Kwarnas (disingkat Ka Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2013-2018 dijabat oleh Adhyaksa Dault, Mantan Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu (2004–2009)
Pengurus Kwartir
Nasional (Kwarnas)
Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium
Pimpinan Munas.
1.
Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
2.
Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan
Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
3.
Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota
dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan
unsur kwarda.
5.
Pengurus Kwarnas membentuk:
1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang
beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
2. Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
4. Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
5. Badan Usaha Kwarnas.
6. Satuan Kegiatan.
Dalam melaksanakan
tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.
Tugas dan tanggungjawab
Pengurus Kwarnas
Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
1.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional.
2.
Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan
Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
3.
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan
keputusan Kwartir Nasional.
5.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Nasional.
6.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
7.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja
Nasional.
9.
Mengadakan kerjasama dengan
badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan
Gerakan Pramuka.
Kegiatan Rutin Kwarnas
Ketua Kwarnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar