Kwartir Cabang
Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab
berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh
Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab).
Pengurus
Kwartir Cabang (Kwarcab)
Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan
dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
1.
Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
2.
Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan
Pramuka untuk masa bakti 5
tahun.
3.
Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan
oleh Ketua Majelis
Pembimbing Cabang.
4.
Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota
dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan
unsur kwarran.
6.
Pengurus Kwarcab membentuk:
1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang
beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
2. Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
4. Pimpinan Saka Tingkat Cabang
5. Badan Usaha Kwarcab
6. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan
tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.
Tugas dan
tanggungjawab Pengurus Kwarcab
Memimpin Gerakan
Pramuka di cabangnya selama
masa bakti kwartir cabang.
1.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan
Kwartir Cabang.
2.
Membina dan membantu kwartir ranting di
wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
3.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Cabangnya.
4.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Cabang.
5.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir
Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan
tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
6.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja
Cabang.
Dalam melaksanakan
tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar