SALAM PRAMUKA SELAMAT DATANG DI BLOG PRAMUKA BICARA

Kwartir Daerah

Kwartir Daerah

Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibukota Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda).
Pengurus Kwartir Daerah 
Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
1.   Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
2.   Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
3.   Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
4.   Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
5.   Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
6.   Pengurus Kwarda membentuk:
1.  Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
2.  Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
4. Pimpinan Saka Tingkat Daerah
5. Badan Usaha Kwarda
6. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda
Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
1.   Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
2.   Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
3.   Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya.
4.   Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan [[[organisasi masyarakat]] tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
5.   Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
6.   Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar