Kwartir Daerah
Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibukota Provinsi. Pengurus Kwarda
diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda).
Pengurus Kwartir
Daerah
Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium
Pimpinan Musda.
1.
Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
2.
Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
3.
Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
6.
Pengurus Kwarda membentuk:
1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang
beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
2. Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
4. Pimpinan Saka Tingkat Daerah
5. Badan Usaha Kwarda
6. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan
tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.
Tugas dan tanggungjawab
Pengurus Kwarda
1.
Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan
Keputusan Musyawarah Daerah.
3.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Daerahnya.
4.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan [[[organisasi masyarakat]]
tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
5.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampakan
tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
6.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja
Daerah.
Dalam melaksanakan
tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar